BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
PALANG MERAH INDONESIA
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”.
General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua
anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih
tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan
tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan
dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini
juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada
tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak
membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan
yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat
kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip –
prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
- KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada
satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk
semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama
manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
|
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada
korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan
dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan
perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat
diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu
menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan
pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya.
Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat
perang.
§ Melakukan
PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok
non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping
membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera,
netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah
dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan
PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia.
Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara
Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan
saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan,
mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA
PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan
permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan
dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak
dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik
antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus
mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga
harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang
bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992
anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI
adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan
terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang.
Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi
lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang –
orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam
peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh
dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat
kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa
1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi
tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang
diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol
:
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai ketentuan, negara
penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977,
mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan
sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan
Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi
Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini,
agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian
bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk
menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban
dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata
bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari
pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan
HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan
penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3
September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan
Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.
Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negara Indonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3.Pada 5 September 1945
Dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.Pada 17 September 1945
Tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan,
kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang
secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan
dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar