FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia
termasuk anggota ke 68. Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board of Gevernors”.
General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua
anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih
tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan
tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan
dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini
juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada
tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak
membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan
yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat
kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip –
prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar